Buronan Terpidana Korupsi Percetakan Sawah di Dinas TPH Tolitoli Dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tambun

- Kamis, 25 Mei 2023 | 06:02 WIB
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH
Kajari Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH

METRO SULTENG-Setelah hampir 10 Tahun menjadi buronan Kejari Tolitoli, kini Saharuddin DPO dalam kasus tindak pidana korupsi Percetakan Sawah senilai Rp4 miliyar tahun 2013 di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (THP) Pemda Tolitoli, yang ditangkap oleh tim eksekutor Kejari dan langsung dibawa pulang ke Tolitoli untuk di masukan ke dalam Lapas kelas II B Tambun Tolitoli.
 
Terpidana Saharuddin diketahui adalah kontraktor yang mengerjakan percetakan sawah di Dinas TPH. Saharuddin ditangkap dirumahnya di Desa Bayor, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju, Propinsi Sulawasi Barat pada tanggal 18 Mei 2023..

Baca Juga: PT Vale Latih Tenaga Kerja Lokal Morowali Agar Mampu Berdaya Saing dan Berkarir di Industri Pertambangan
 
Kepada sejumlah wartawan, Rabu 24 Mei 2023, Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Tolitoli Albertinus P Napitupulu SH didampingi Kasi Intel Achmad Birawa Bissawab SH di kantor Kejari Tolitoli membenarkan jika penyidiknya telah melakukan penangkapan terhadap salah satu DPO tindak pidana korupsi yang sempat lari dan tinggal di Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.

“Belum lama ini tim eksekutor kami melakukan penangkapan DPO Terpidana Tipikor tahun anggaran 2013 atas nama Saharuddin ,” kata Albertinus P Napitupulu SH.

Baca Juga: Maksimalkan K3, PT Bumanik Bersinergi Cetak Pengawas Tambang Profesional di Morut
 
Lebih jauh Kajari mengatakan, peran Saharuddin dalam hal itu adalah selaku Direktur CV. Wira Pratama sekaligus menjadi mitra kelompok tani Leonyo Poak Bandeng, Desa Salugan, kecamatan Lampasio  pada proyek perluasan sawah tahun 2013.

Kasus korupsi proyek percetakan sawah senilai Rp4 miliyar lebih di Dinas TPH .
 
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Birawa Bissawab mengatakan, dari kejadian tersebut tiga terpidana dalam kasus itu lebih dulu di eksekusi ke dalam lapas kelas IIB Tambun Kecamatan Baolan, untuk menjalani masa hukuman disana.
Mereka yang telah menjalani masa hukuman, kata Kasi Intel Kejari, diantaranya 2 orang pegawai dinas TPH.

Achmad Birawa Bissawab SH menjelaskan, sekitar tanggal 17 Mei 2023, Tim Eksekusi dari Kejari Tolitoli tiba di Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, dengan menggunakan sejumlah mobil, meski demikian, sebelumnya Tim Eksekutor sudah mendapat informasi tentang keberadaan terpidana tersebut atas  laporan dari warga.

Dari petunjuk itu, tim Eksekusi langsung bergerak  menuju lokasi TKP  guna melakukan pengintaian, esok harinya tim eksekutor berhasil mendapati terpidana di dalam rumahnya lalu menjelaskan bahwa Perkara Pidana yang dilakukan oleh Terpidana sudah inkracht (mempunyai kekuatan hukum tetap). Sehingga harus dilaksanakan eksekusi.

Baca Juga: Cabuli Anak Tiri, Ayah Sambung di Kecamatan Luwuk Timur Banggai Ditangkap Polisi

“Dalam melakukan Eksekusi kepada terpidana Saharuddin semua berjalan lancar sesuai rencana," kata Kasi Intel Kejari juga menyebut jika penangkapan terhadap DPO terpidana korupsi didasari Sprint Kajari Tolitoli nomor : No. Print-245/P.2.12/Fu/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, Tim Eksekutor melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 917 K/Pid.Sus/2016 tanggal 27 Oktober 2016 dengan amar putusan di antaranya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa Saharuddin.

Kemudian menyatakan terdakwa Saharuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Karyawan Leasing PT SMS Finance, Diduga Manarik Paksa Mobil

Kasi Intel Kejari Achmad Birawa Bissawab SH menambahkan jika saat ini penyidik sedang menangani sejumlah  perkara dugaan kasus Tipikor lainnya.

"Semua kasus dugaan Tipikor yang kami tangani saat ini tetap berjalan pemeriksaannya dan pasti kita akan umumkan kepada rekan rekan wartawan," jelasnya.***

 

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X