Saksi Ahli Sebut Para Kepsek Yang Bertanggung Jawab di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Finger Print Donggala

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 17:19 WIB
Suasana di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN)Palu
Suasana di ruang sidang Cakra di Pengadilan Negeri (PN)Palu

METRO SULTENG-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan finger print di Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala, dengan terdakwa Najamuddin Laganing dan terdakwa Eti kembali di sidangkan di Pengadilan Negeri Palu.

Sidang yang dipimpin langsung ketua Majelis Hakim Ferry Marcus Justinus Sumlang, SH dan di dampingi dua orang hakim anggota masing-masing Aris T.Kahohon, SH dan Alam Nur,SH,M.Kn dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Usai Viral Seorang Ibu Minta Dananya Dikembalikan, Pihak Bank BTN Mengaku Sudah Proses Secara Hukum

Dihadapan majelis hakim, Dr. Surahman,SH,MH mengatakan, kuasa pengguna anggaran adalah kepala sekolah yang harus bertanggung jawab jika kasus yang merugikan keuangan negara, bukan tim sosialisasi.

"Tim sosialisasi ini kan menjelaskan juknis atau petunjuk bahwa pembelian finger print bisa menggunakan dana bos," kata ahli.

Seharusnya, kata ahli, jika tugas tim sosialisasi sudah melakukan tugasnya, kemudian transaksi jual beli dilakukan oleh para kepala sekolah, bukan lagi tanggung jawab tim sosialisasi.

Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Ngamuk Di Kantor Bank BTN Minta Dananya Dikembalikan, Netizen Malah Sanjung BCA

Selain itu penyidik tidak bisa ambil alih kasus ini jika proses masih dilakukan di internal dan bisa di lakukan gugatan secara administrasi ke PTUN.

Hal yang sama juga disampaikan saksi ahli Dr. Zubair, SH,MH. Menurutnya, tim sosialisasi tidak ada kaitannya dengan pembelian finger print karena kuasa pengguna anggaran adalah kepala sekolah.

"Yang salah itu kalau tim sosialisasi tidak melaksanakan tugasnya berdasarkan SK Bupati maupun juknis dari kemendikbud, untuk penggunaan dana bos,"jelas saksi.

Baca Juga: Ibu Ida Dayak Viral, Obati Pasien Bengkok Tulang dan Strok Seketika Sembuh Ditempat

Diakhir kesaksiannya ahli menjelaskan pengadaan finger print yang harus dijadikan tersangka adalah yang memiliki rekomendasi dari dinas, bukan tim sosialisasi.

Usai pemeriksaan saksi ahli, majelis hakim melanjutkan dengan pemeriksaan kedua terdakwa hingga malam hari. Sidang kemudian ditunda sepekan untuk mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rafi A . Subagdja, SH.

Dari data yang diperoleh MetroSulteng.com, yang mendapat rekomendasi pengadaan finger print atau sidik jari adalah perusahan CV. Sigi Nusa Raya dan CV. Tonakodi Perkasa.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X