Dua Alat Berat di Police Line di Desa Nambo Morowali, Diduga Karena Galian C Illegal

- Senin, 18 September 2023 | 06:03 WIB
Dua alat berat Excavator di pasangi garis polisi
Dua alat berat Excavator di pasangi garis polisi

METRO SULTENG- Terpantau dua alat berat jenis excavator dipasangi garis polisi (police line) di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulteng, pada Sabtu (16/9/2023).

Ihwal penyegelan alat itu belum diketahui, karena pihak kepolisian Polres Morowali belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi oleh Metrosulteng.

Sementara itu, Imran selaku pengguna alat berat tersebut mengaku ada pihak yang melaporkan atas dugaan pengelolaan batuan tanpa izin.

Baca Juga: Anak Polisi Usia 13 Tahun, Juara 1 Bulutangkis se-Luwu Raya

"Mungkin ada laporan, menambang mungkin," kata Imran saat ditemui Metrosulteng.

Menurutnya, apa yang dilakukan itu hanya menbuka jalan untuk dilalui masyarakat sekaligus nantinya akan lanjut ke proyek jalan tani.

Adapun batunya, kata dia, bukan untuk dijual namun dipindahkan ke lokasi miliknya untuk rencana dipergunakan membangun tanggul.

"Batunya itu tidak mungkin saya buang di kebunnya orang. Makanya saya ambil, bawa ke Laroue," katanya.

Baca Juga: Sebanyak 322 PPPK Pemda Tojo Una Una Terima SK, Bupati Moh Lahay Ingatkan Disiplin Kerja

"Batunya saya rencanakan mau tanggul lokasiku yang dua hektar," tambah Imran.

Pernyataan Imran ini justru berbanding terbalik dengan salah satu sumber Metrosulteng yang belum ingin dibeberkan identitasnya. Sumber menyebut bahwa Imran hanya beralibi agar tidak ketahuan kedoknya menambang.

"Tidak betul itu keterangannya. Alasannya saja itu buka jalan. Itu alasan yang dia sampaikan ke masyarakat dan pemerintah desa, makanya kami beri izin. Jalan itu so lama selesai, dia cuma menimbun," ucap sumber menepis.

Baca Juga: Jaksa di Morut Ingatkan, Jangan Main-main Dengan Aset Desa

Setelah menimbun, Imran diduga melakukan penambangan, batunya dia beli Rp25 ribu peretase dari pemilik lahan.

"Dia pindahkan ke stock filenya. Makanya pernah dia dilapor di polsek, dia menambang tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Lalu dibuatkan surat pernyataan agar tidak melakukan lagi penambangan, yang sudah ditambang silakan diangkut," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Subandi Arya

Tags

Terkini

X