METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Minggu, 28 Februari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Tolitoli Sita 42 Motor Tak Bertuan

Redaksi by Redaksi
22 Februari 2021
in Hukum & Kriminal
Grebek Judi Sabung Ayam, Polisi Tolitoli Sita 42 Motor Tak Bertuan
73
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METROSULTENG.com-Belum lama ini Sat Reskrim Polres Tolitoli kembali menggerebek arena judi sabung ayam yang berada di Dusun Sisipan, Desa Salugan, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Rijal saat memimpin operasi kepada wartawan mengatakan, penggerebekan itu dilakukan oleh unit Resmob Sat Resrim Polres Tolitoli bersama dengan personel Polsek Lampasio.

Berita Terkait

Usai Lantik Bupati & Walikota, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

Usai Lantik Bupati & Walikota, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK

27 Februari 2021
922
Ungkap Sabu 250 Gram, Polda Sulteng Sita Aset Tersangka Rp 10 Milyar

Ungkap Sabu 250 Gram, Polda Sulteng Sita Aset Tersangka Rp 10 Milyar

25 Februari 2021
291
Polsek Bahodopi Kembali Ciduk Pelaku Narkoba Bersama Teman Wanitanya

Polsek Bahodopi Kembali Ciduk Pelaku Narkoba Bersama Teman Wanitanya

24 Februari 2021
252

“Penindakan kami lakukan sekitar pukul 15.30 WITA yang dimana sebelumnya kami lakukan penyelidikan tentang keberadaan arena sabung ayam tersebut” kata Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Kasat Reskrim menjelaskan, keberadaan arena sabung ayam ini diketahui atas informasi dari masyarakat sekitar.

Setelah menerima informasi, Kasat Reskrim bersama tim melakukan upaya paksa. Sehingga pada saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) didapati para pemain judi sabung ayam lari meninggalkan tempat tersebut karena mengetahui kedatangan petugas.

Petugas berusaha mengejar namun para penjudi sabung ayam melarikan diri. “Dilokasi kami hanya melakukan penyitaan terhadap 42 unit sepeda motor berbagai merk, beberapa ekor ayam sabungan, sejumlah uang yang diduga dilakukan untuk berjudi sabung ayam dan perlengkapan tenda sabung ayam,” ungkap Kasat Reskrim.

Namun, dari penggerebekan ini, satu orang langsung diamankan oleh petugas, karena diduga merupakan penyelenggara judi sabung ayam tersebut.

“Yang bersangkutan kami sudah tetapkan menjadi tersangka. Yaitu, IMD (43), seorang warga Desa Tinading Kecamatan Lampasio Tolitoli,” tutur Kasat Reskrim.

Saat ini barang bukti dan tersangka telah diamankan di Polres Tolitoli guna dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut.(Aco)

TweetShareSendShare
Previous Post

DPRD Morut Gelar RDP, Hadirkan Warga Dusun Lambolo dan PT. COR II. Ini Yang Dibahas

Next Post

KPU Poso Telah Jalankan Tahapan Penetapan Paslon Pasca Putusan MK

Next Post
KPU Poso Telah Jalankan Tahapan Penetapan Paslon Pasca Putusan MK

KPU Poso Telah Jalankan Tahapan Penetapan Paslon Pasca Putusan MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Partai Demokrat Morowali Siap Kawal Keputusan Ketum AHY 27 Februari 2021
  • Moeldoko Lantik Dokter Delis Sebagai Ketua DPD HKTI Sulteng 27 Februari 2021
  • Usai Lantik Bupati & Walikota, Gubernur Sulsel Ditangkap KPK 27 Februari 2021
  • Bhabinkamtibmas Polres Morut Dilatih Tracer Covid-19 26 Februari 2021
  • Suwandi : Pedagang dan Pembeli Harus Patuhi Prokes Covid 19 26 Februari 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In