METRO SULTENG
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
Rabu, 27 Januari 2021
  • Login
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
No Result
View All Result
METRO SULTENG
No Result
View All Result

Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik,Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum

Redaksi by Redaksi
14 Agustus 2020
in Opini
Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik,Wartawan Mendapat Perlindungan Hukum
65
VIEWS
BagikanBagikanBagikan

METROSULTENG.com-Seorang warga negara yang ber profesi sebagai wartawan dalam menjalankan tugas sebagai sosial kontrol selayaknya memiliki perlindungan hukum di Negara Republik Indonesia.

Ketua Deputi Organisasi Forum Pers Independent Indonesia Noven Saputra, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Berita Terkait

Cudi Minta Relawan Alarm Tolitoli Tetap Jaga Soliditas Hadapi Pilgub 2020

Cudi Minta Relawan Alarm Tolitoli Tetap Jaga Soliditas Hadapi Pilgub 2020

10 November 2020
32
Warga Poso Belum Merdeka dari Rasa Aman, 22 Tahun Dalam Kecemasan

Warga Poso Belum Merdeka dari Rasa Aman, 22 Tahun Dalam Kecemasan

15 Agustus 2020
960
Pasangan Tuty-Richard Deklarasikan Diri Maju Pilkada Banggai Laut

Pasangan Tuty-Richard Deklarasikan Diri Maju Pilkada Banggai Laut

10 Agustus 2020
265

Adapun yang mengkritik bahwa pasal ini tak jelas karena dalam penjelasannya hanya dikatakan bahwa “Perlindungan Hukum”, yang dimaksud adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain mendapat perlindungan hukum, wartawan juga memiliki hak tolak , untuk melindungi narasumber. Tidak semua profesi memiliki hak semacam ini.

Melihat dari Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU Pers No. 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

Kembali lagi kedalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.

Apa artinya kemerdekaan pers, jika dalam kenyataan ,wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Noven menambahkan, bahwa perlindungan tersebut kembali lagi harus berdasar dan profesional contohnya.

Wartawan harus mentaati kode etik,dan undang undang pers 40,serta harus sesuai dengan 5W 1H dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Media tempat wartawan tersebut bekerja harus berbadan hukum dan SK Kemenkumham serta mencantumkan alamat lengkap dan penanggungjawab, sehingga hasil karya wartawan bisa dipertanggungjawabkan secara profesional.

Lanjutnya, sehingga tidak ada yang hanya mengaku-aku wartawan,tapi tidak memiliki legalitas yang jelas , hanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau kelompok saja.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) berada digarda terdepan dalam membela Insan Pers dengan memegang teguh UU Pers No.40 Tahun 1999 dan undang undang dasar 45, secara pofesional.(FPII/Rudy A.Mairi)

TweetShareSendShare
Previous Post

Diusung PPP dan PKS, Pasangan BERAMAL di Pilkada Tolitoli Akan Deklarasi Jumat Depan

Next Post

Walikota Palu Lucurkan Layanan Alpukat

Next Post
Walikota Palu Lucurkan Layanan Alpukat

Walikota Palu Lucurkan Layanan Alpukat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

  • Para Joki Bayaran Tanpa Rapid Test di Tawaeli Ditangkap Polisi 26 Januari 2021
  • Pengurus BPC HIPMI Morowali 2020-2023 Dikukuhkan 26 Januari 2021
  • Polri Pastikan Konsep Pam Swakarsa Komjen Listyo Sigit Berbeda dengan Tahun 1998 26 Januari 2021
  • Roy Ditangkap Polres Touna Atas Kepemilikan Narkoba 26 Januari 2021
  • 400 Lebih Nakes Poso Tidak Divaksin karena Penyintas Covid & Miliki Penyakit Lain 26 Januari 2021
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Redaksi

© METRO SULTENG 2019

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hukum & Kriminal
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya

© METRO SULTENG 2019

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In