AMPANA, METROSULTENG.com- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) kembali menyerahkan santunan kepada peserta yang meninggal dunia bernama Almh. Amafia Baligombo yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah/mandiri dengan pekerjaan petani dan pekebun, Jumat (19/7/19) lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Touna, Irawan Purwadjaya saat ditemui usai penyerahan santunan mengatakan, bahwa Almarhuma ini terdaftar peserta semenjak bulan Maret 2019 melalui agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan Saudari Husna Baligombo. Namun meninggal dunia kerena sakit yang dideritanya.
“Dalam penerimaan santunan ini adalah ahli warisnya bernama Bapak Hamka Binangkari yang merupakan suaminya menerima santunan kematian sebesar 24 juta, yang terdiri dari uang duka dan uang bantuan pemakaman,”kata Irawan Purwadjaya.
Dikatakannya, penyerahan santunan tersebut dilakukan di kantor Desa Saluaba, bahkan usai penyerahan Abdul Hafid Kepala Desa Saluaba mengatakan, bahwa manfaat yang didapat dari terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan sangatlah luar biasa.
Sebab, iuran yang kecil namun manfaat dan santunan yang didapatkan sangat besar. Bahkan beliau juga merencanakan untuk mengumpulkan masyarakat pekerja yang belum terdaftar agar bisa ikut mendaftar diri di BPJS Ketenagakerjaan.
“Almarhuma saat itu baru membayar 4 bulan saja sebesar Rp. 67.200, namun mendapatkan santunan sebesar Rp. 24 juta,”tuturnya.
Menurutnya, resiko apapun bisa menimpa tenaga kerja baik yang bekerja dalam perusahaan ataupun juga bekerja sendiri. Pekerja memiliki hak untuk dilindungi dan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk melindungi seluruh pekerja.
Saat ini masih banyak pekerja mandiri yang belum paham dengan manfaat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena merasa resiko atas pekerjaan yang dilakukan kecil, padahal sebenarnya seluruh tenaga kerja tanpa terkecuali memiliki hak untuk dilindungi atas resiko sekecil apapun yang terjadi atas pekerjaannya.
“BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ampana terus berusaha untuk memperluas perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada diwilayah Kabupaten Touna salah satunya melalui agen PERISAI sebagai bukti nyata dan Unjung tombak baru dalam merangkul pekerja yang belum terdaftar agar bisa terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,”jelasnya.
Irawan tambahkan, beberapa hari lalu Aparatur Desa Lemoro Alm. Masjidin Lawira umur (70) tahun telah tutup usia dan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 24 juta, karena Almarhum dulunya bekerja di Kantor Desa Lemoro dan baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Maret 2018 dengan iuran sebesar Rp.11.000/bulan.
Santunan Ini merupakan santunan manfaat program jaminan kematian pertama dari aparatur desa yang ada di Kabupaten Touna dan pada waktu itu saya selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara langsung santunan kepada istri ibu Wehina Rabeta, selaku ahli waris Alm. Masjidin Lawira dan pada saat itu saya berharap agar santunan ini bisa membantu untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan almarhum.
“Sekarang ini masih banyak pekerja, khususnya aparatur desa yang berada diwilayah Kabupaten Touna yang belum terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, maka dari itu saya menghimbau supaya aparatur desa yang berdaftar agar segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan, agar bisa terlindungi dalam bekerja,”terangnya.
Irawan katakan, untuk pembayaran iuran jaminan sosial bagi aparatur desa pun telah diatur dalam Permendagri No 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa pada pasal 20 Ayat 1 dengan iuran Rp. 11.000/bulan, maka 2 manfaat program didapatkan yaitu Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Jika ada penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) maka iuran akan berubah menjadi Rp.123.000/bulan, namun manfaat yang didapatkan juga akan bertambah karena selain mendapat perlindungan juga akan mendapatkan tabungan yang selalu bertambah tiap bulannya karena adanya saldo pengembangan.
Santunan ini semua merupakan bukti nyata dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya para aparatur desa sesuai dengan amanah UUD BPJS Ketenagakerjaan mempunyai tugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja yang ada di Indonesia melalui empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Oleh karena itu, Saya berharap dengan penyerahan santunan ini bisa dijadikan contoh kepada masyarakat pekerja khususnya di Kabupaten Touna akan haknya sebagai pekerja mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,”harapnya.(DEL)