METROSULTENG.com-Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) PUPR wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, disomasi oleh salahsatu perusahaan yang keberatan atas putusan sepihak BP2JK, yang menggugurkan perusahaan pemenang tender proyek rehablitasi fasilitas pendidikan pasca bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) senilai Rp 30 miliar lebih.
Surat somasi yang dilayangkan Oktober 2020 itu ditujukan kepada Ketua Pokja Pemilihan 19 BP2JK Wilayah Sulteng dan PPK PSPPOP II di Palu itu, penggugat keberatan atas penunjukan pemenang PT. BUMI ACEH CITRA PERSADA dalam pengerjaan proyek rehablitasi dan rekonstruksi fasilitas pendidikan dasar fase 1a 2020 yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Direktur PT. PRATAMA GODEA JAYA selaku penggugat menyebutkan jika pada tanggal 11 Mei 2020 dalam berita acara hasil pemilihan nomor: 0l6/BAHP/CERC.4/POKJA 19.BP2JK-ST/V/2020. Bagian E ditetapkan calon pemenang adalah PT. PRATAMA GODEAN JAYA dengan harga Rp.26.861.078.000, kemudian terkoreksi aritmatika menjadi Rp 24.466.261.000.
“Oleh karena itu perusahaan kamilah yang berhak sebagai pemenang dengan harga yang terendah, dan mencukupi persyaratan teknis dan administrasi,” ungkap direktur PT. Pratama Godean Jaya.
Atas kasus ini, pihaknya meminta penegak hukum agar menindak lanjuti surat somasi yang ditujukan kepada Pokja pemilihan 19 BP2JK wilayah Sulteng.
Hal ini menurutnya juga patut diduga ada kongkalikong antara panitia Pokja pemilihan 19 BP2JK Sulteng, dengan pihak perusahaan yang dimenangkannya secara sepihak, untuk mengerjakan proyek pendidikan miliaran rupiah di Palu, Sigi dan Donggala.
Sementara itu panitia PPK PUPR wikayah Sulteng Sera yang berkali-kali diminta keterangannya oleh media ini lewat telepon genggam enggan berkomentar terkait somasi tersebut.***