METROSULTENG.com-Bawaslu Kabupaten Tojo Unauna melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota Panwas Kecamatan Walea Kepulauan, Senin di kantor Bawaslu Touna.
Ketua Bawaslu Touna Abas mengatakan, PAW dilakukan karena salah satu anggota Panwas kecamatan tidak netral saat pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur 2020.
“Karena memang dalam aturannya satu anggota Panwascam itu tidak netral, sudah melanggar sumpah janji jabatan ataupun kode etik pada saat pengucapan sumpah ketika dilantik,” kata Abas.
Sehinggah Bawaslu Touna, kata Abas melakukan langkah-langkah. Yang pertama, memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dilakukannya pasca penetapan rekapitulasi ditingkat kabupaten.
“Hasilnya yang bersangkutan mengakui, bahwa dia memang keliru atau salah dalam bertindak, sehinggah Bawaslu kabupaten dalam rapat pleno memutuskan, bahwa yang bersangkutan diberhentikan dan di ganti oleh urutan berikutnya terhadap Panwas kecamatan,” tutur Abas.
Pengganti yang bersangkutan akan melaksanakan tugas dari Januari hingga Februari masa berakhirnya tugas anggota Panwas kecamatan.**